Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata Internasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Juni 2013

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional atau juga dapat disingkat HPI memiliki banyak istilah, dalam bahasa inggris dikenal dengan private international law , bahasa belanda  internasional privaterecht, dan dalam bahasa perancis dikenal  dengan droit internasional prive.Para sarjana atau ahli-ahli hukum mengemukakan definisi atau pengertian dari para ahli hukum yang antara lain adalah :
  • Meijers : Hukum perdata internasional adalah hukum perdata untuk peristiwa peristiwa internasional

  • Van Brakel : Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang ditulis untuk hubungan hukum internasional

  •  Lemaire : Hukum perdata internasional adalah stelsel positif yang untuk hubungan-hubungan hukum yang memperlihatkan titik-titik pertalian dengan dua atau lebih hukum yang di berbagai negara menentukan stelsel hukum manakah harus dipergunakan atau apakah yang merupakan hukum

  • S. Gautama : Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum , jika  hubungan-hubungan dan peristiwa antara warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan  titik-titik pertalian dengan stelsel - stelsel dan kaidah - kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan,kuasa,tempat,pribadi,dan soal-soal.