Kamis, 03 November 2011

Definisi hukum

1. Menurut J.van kan dan J.H. Beekhius: hukum adalah suatu rumpunan kaidah-kaidah yang bersifat memaksa, atau dengan perkataan lain , suatu rumpunan pergaulan hidup yang bersifat memaksa.

2. Menurut ensiklopedi indonesia: hukum adalah peraturan yang menentukan,bagaimana hendaknya kelakuan orang dalam masyarakat..

3.Menurut world book encylodia:  law is set of rules which the government enforces through its police,its courts, and its other agencies (Hukum adalah seperangkat peraturan yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui polisi,pengadilan dan pejabat-pejabat yang lain.

4. Menurut black's law dictionary: law,in its generic sense,is a body of rules of action or conduct prescribed by the controlling authority and having binding legal force(Hukum,dalam arti umun , adalah keseluruhan peraturan bertindak atau berperilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuatan sah bersifat mengikat)that  which must be obyed  and followed by citizens subject to sanctions or legal consequenses is a law(Apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi hukum).

5. Menurut John austin: hukum adalah perintah dari yang berdaulat(command of the soverignty).

6. Menurut Apeldoorn : bahwa hukum adalah masyarakat itu juga hidup manusia sendiri dilihat dari sudut tertentu yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar