Pandangaan Hukum Dari Beberapa Para Ahli
1. menurut Hugo sinzheimer,seorang pakar sosiologi hukum,menulis bahwa jika kita merenungkan tentang arti hukum , maka hukum akan menampakkan diri kepada kita dalam tiga macam perwujudan,yaitu:
A.hukum mewujudkan diri sebagai sebagai kaidah- kaidah hukum (rechtsnormen).
perwujudan hukum ini dinamakan hukum normatif (normatieve recht).
ilmu yang mempelajari hukum normatif ini yaitu dogmatik hukum (rechtsdogmatiek)perwujudan hukum seperti inilah yang pertama-tama menampakkan dirinya jika kita membaca undang-undang,yaitu hukum dilihat sebagai peraturan.
B.Hukum mewujudkan diri sebagai bentuk kehidupan nyata dalam pergaulan hidup manusia(de werkelijke levensvormen van de menschelijke samenleving).
perwujudan hukum ini dinamakan kenyataan hukum (rechtelijke werkelijkheid),sedangkan ilmu yang mempelajarinya yaitu sosiologi hukum (rechtssociologie)
Perwujudan | Dinamakan | Pokok bahasan dari | ||
kaidah hukum | Hukum normatif | Filsafat hukum | ||
Bentuk kehidupan nyata dalam pergaulan hidup manusia | Kenyataan hukum | Sosiologi hukum |
2. menurut L.J van apeldorrn,seorang ahli hukum belanda bahwa hukum dapat dilihat dari 2 sudut pandang berbeda ,yaitu:
A.Dari sudut pandang ontwikkelde leek, yakni orang terpelajar tapi bukan ahli hukum , misalnya seorang dokter , insinyur ,dsb.
B.Dari sudut pandang the man in the street yakni orang kebanyakan.
Jika ontwikkelde leek ini ingin tahu sesuatu mengenai hukum , ia dapat membeli dan membaca buku yang berisi peraturan-peraturan ,misalnya Kitab undang-undang hukum pidana.Ia akan membalik-balik buku itu dengan keyakinan bahwa di dalamnya sudah diatur segala sesuatu yang perlu diketahui tentang hukum pidana.Dalam pikirannya hukum adalah sama dengan undang-undang.
Sebaliknya the man in the street jika mengetahui adanya peristiwa yang menarik akan menunggu dan berduyun-duyun menuju pengadilan mereka mengikuti jalanya persidangan , melihat hakim,jaksa,penasihat hukum,terdakwa dan saksi-saksi.Bagi mereka apa yang terjadi di pengadilan itulah hukum.
Ontwikkelde leek melihat hukum sebagai rangkaian huruf , sedangkan the man in the street jika melihat hukum dalam kenyataan. Pendapat mana yang benar ? kedua-duanya ada benarnya, tetapi hanya sepihak saja.Pandangan ontwikkelde leek tidak tepat karena hukum tidak sama dengan undang-undang.Membandingkan hukum dengan undang-undang adalah lebih kurang membuat perbandingan manusia dengan potretnya.Hukum sebagaimana manusia , terus berkembang, sedangan undang-undang sebagaimana potret bersifat tetap.Undang-undang sebagaimana potret hanyalah rekaman pada suatu saat saja mengenai hukum dan manusia.Undang-undang juga hanya salah satu saja dari sumber-sumber hukum lainnya yang penting adalah kebiasaan,traktat,yurisprudensi dan doktrin.
Pandangan the man in the street juga hanya sepihak saja , sebab hukum bukan hanya terdapat di ruang pengadilan saja.Dalam kehidupan sehari-hari banyak peristiwa hukum tanpa melibatkan pengadilan.
3. Menurut pandangan Roscoe pound seorang ahli hukum amerika serikat membedakan :
A. Law in books (hukum dalam buku-buku),yaitu hukum dalam bentuk peraturan-peraturan hukum yang dapat ditemukan antara lain dalam himpunan-himpunan peraturan
B. Law in action (hukum dalam geraknya),yaitu hukum sebagai proses , yakni hukum dalam proses penyelesaian konflik-konflik kepentingan dalam masyrakat yang pada akhirnya akan melahirkan keseimbangan -keseimbangan baru
Contoh di amerika serikat dahulu ada konflik kepentingan antara pengusaha dengan masyarakat sekitar perusahaan,yang pada akhirnya melahirkan konsep hukum tentang tanggung jawab sosial dari pengusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar