Objek dari PIH(pengantar ilmu hukum) yaitu hukum. jika dilihat dari sudut ketiga bentuk perwujudan hukum sebagaimana dikemukakan sinzheimer,maka dalam pih diperkenalkan, tetapi hanya pokok-pokoknya saja yaitu:
A. Berkenaan dengan hukum normatif,baru dipelajari sejumlah istilah merupakan konsep umum dari hukum.
B. Mengenai kenyataan hukum baru diperkenalkan dengan bagian-bagian ilmu hukum yang mempelajari segi tertentu dari kenyataan hukum,seperti pengertian dan batas-batas dari sosiologi hukum,antropologi hukum,perbandingan hukum dan sejarah hukum.
C.Mengenai hukum ideal baru dipelajari dari pokok-pokok dari teori-teori hukum yang terbagi atas madzab-madzab ilmu hukum.
Dengan demikian ruang lingkup PIH adalah pelajaran tentang hukum secara seluas-luasnya tetapi tidak mendalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar