Kamis, 03 November 2011

Objek dan ruang lingkup pengantar ilmu hukum

Objek dari PIH(pengantar ilmu hukum) yaitu  hukum. jika dilihat dari sudut ketiga bentuk perwujudan hukum sebagaimana dikemukakan sinzheimer,maka dalam pih diperkenalkan, tetapi hanya pokok-pokoknya saja yaitu:

A. Berkenaan dengan hukum normatif,baru dipelajari sejumlah istilah merupakan konsep umum dari hukum.

B. Mengenai kenyataan hukum baru diperkenalkan dengan bagian-bagian ilmu hukum yang mempelajari segi tertentu dari kenyataan hukum,seperti pengertian dan batas-batas dari sosiologi hukum,antropologi hukum,perbandingan hukum dan sejarah hukum.

C.Mengenai hukum ideal baru dipelajari dari pokok-pokok dari teori-teori hukum yang terbagi atas madzab-madzab ilmu hukum.

Dengan demikian ruang lingkup PIH adalah pelajaran tentang hukum secara seluas-luasnya tetapi tidak mendalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar