Rabu, 26 Juni 2013

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional atau juga dapat disingkat HPI memiliki banyak istilah, dalam bahasa inggris dikenal dengan private international law , bahasa belanda  internasional privaterecht, dan dalam bahasa perancis dikenal  dengan droit internasional prive.Para sarjana atau ahli-ahli hukum mengemukakan definisi atau pengertian dari para ahli hukum yang antara lain adalah :
  • Meijers : Hukum perdata internasional adalah hukum perdata untuk peristiwa peristiwa internasional

  • Van Brakel : Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang ditulis untuk hubungan hukum internasional

  •  Lemaire : Hukum perdata internasional adalah stelsel positif yang untuk hubungan-hubungan hukum yang memperlihatkan titik-titik pertalian dengan dua atau lebih hukum yang di berbagai negara menentukan stelsel hukum manakah harus dipergunakan atau apakah yang merupakan hukum

  • S. Gautama : Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum , jika  hubungan-hubungan dan peristiwa antara warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan  titik-titik pertalian dengan stelsel - stelsel dan kaidah - kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan,kuasa,tempat,pribadi,dan soal-soal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar