Rabu, 26 Juni 2013

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional atau juga dapat disingkat HPI memiliki banyak istilah, dalam bahasa inggris dikenal dengan private international law , bahasa belanda  internasional privaterecht, dan dalam bahasa perancis dikenal  dengan droit internasional prive.Para sarjana atau ahli-ahli hukum mengemukakan definisi atau pengertian dari para ahli hukum yang antara lain adalah :
  • Meijers : Hukum perdata internasional adalah hukum perdata untuk peristiwa peristiwa internasional

  • Van Brakel : Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang ditulis untuk hubungan hukum internasional

  •  Lemaire : Hukum perdata internasional adalah stelsel positif yang untuk hubungan-hubungan hukum yang memperlihatkan titik-titik pertalian dengan dua atau lebih hukum yang di berbagai negara menentukan stelsel hukum manakah harus dipergunakan atau apakah yang merupakan hukum

  • S. Gautama : Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum , jika  hubungan-hubungan dan peristiwa antara warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan  titik-titik pertalian dengan stelsel - stelsel dan kaidah - kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan,kuasa,tempat,pribadi,dan soal-soal.

Kamis, 03 November 2011

Objek dan ruang lingkup pengantar ilmu hukum

Objek dari PIH(pengantar ilmu hukum) yaitu  hukum. jika dilihat dari sudut ketiga bentuk perwujudan hukum sebagaimana dikemukakan sinzheimer,maka dalam pih diperkenalkan, tetapi hanya pokok-pokoknya saja yaitu:

A. Berkenaan dengan hukum normatif,baru dipelajari sejumlah istilah merupakan konsep umum dari hukum.

B. Mengenai kenyataan hukum baru diperkenalkan dengan bagian-bagian ilmu hukum yang mempelajari segi tertentu dari kenyataan hukum,seperti pengertian dan batas-batas dari sosiologi hukum,antropologi hukum,perbandingan hukum dan sejarah hukum.

C.Mengenai hukum ideal baru dipelajari dari pokok-pokok dari teori-teori hukum yang terbagi atas madzab-madzab ilmu hukum.

Dengan demikian ruang lingkup PIH adalah pelajaran tentang hukum secara seluas-luasnya tetapi tidak mendalam

Karakteristik hukum

1. Berbentuk peraturan.
Peraturan adalah rumusan dari kaidah/patokan/ukuran untuk bersikap atau bertindak didalam pergaulan hidup manusia, tentang apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan

2. Peraturan itu dapat tertulis maupun tidak tertulis.
Salah satu contoh peraturan tertulis adalah UU(peraturan tertulis maksudnya segala aturan-aturan yang secara terulis disahkan dan diberlakukan sebagai aturan resmi untuk masyarakat oleh pemerintah) dan untuk peraturan tidak tertulis contohnya hukum adat yang ada di berbagai daerah(hukum adat walaupun tidak tertulis masih  tetap dipatuhi oleh masyarakat sebab sudah menjadi kebiasaan dan merupakan tradisi turun temurun oleh sebab itu memiliki sifat dan kekuatan sebagai kaidah )

3. Bersifat memaksa atau berlakunya dapat dipaksakan.
Artinya mau tidak mau Hukum harus dipatuhi oleh semua pihak,sebab jika melanggar akan diberi sanksi

4. Paksaan harus dilakukan dengan bantuan alat-alat perlengkapan negara.
Artinya hukum diberlakukan dengan bantuan dari alat-alat perlengkapan negara seperti polisi,jaksa dan pengadilan

Definisi hukum

1. Menurut J.van kan dan J.H. Beekhius: hukum adalah suatu rumpunan kaidah-kaidah yang bersifat memaksa, atau dengan perkataan lain , suatu rumpunan pergaulan hidup yang bersifat memaksa.

2. Menurut ensiklopedi indonesia: hukum adalah peraturan yang menentukan,bagaimana hendaknya kelakuan orang dalam masyarakat..

3.Menurut world book encylodia:  law is set of rules which the government enforces through its police,its courts, and its other agencies (Hukum adalah seperangkat peraturan yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui polisi,pengadilan dan pejabat-pejabat yang lain.

4. Menurut black's law dictionary: law,in its generic sense,is a body of rules of action or conduct prescribed by the controlling authority and having binding legal force(Hukum,dalam arti umun , adalah keseluruhan peraturan bertindak atau berperilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuatan sah bersifat mengikat)that  which must be obyed  and followed by citizens subject to sanctions or legal consequenses is a law(Apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi hukum).

5. Menurut John austin: hukum adalah perintah dari yang berdaulat(command of the soverignty).

6. Menurut Apeldoorn : bahwa hukum adalah masyarakat itu juga hidup manusia sendiri dilihat dari sudut tertentu yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur.

Pandangan hukum dari para ahli

Pandangaan Hukum Dari Beberapa Para Ahli
 1. menurut Hugo sinzheimer,seorang pakar sosiologi hukum,menulis bahwa jika kita merenungkan tentang arti hukum , maka hukum akan menampakkan diri kepada kita dalam tiga macam perwujudan,yaitu:

A.hukum mewujudkan diri sebagai sebagai kaidah- kaidah hukum (rechtsnormen).
perwujudan hukum ini dinamakan hukum normatif (normatieve recht).
ilmu yang mempelajari hukum normatif  ini yaitu dogmatik hukum (rechtsdogmatiek)perwujudan hukum seperti inilah yang pertama-tama menampakkan dirinya jika kita membaca undang-undang,yaitu hukum dilihat sebagai peraturan.

B.Hukum mewujudkan diri sebagai bentuk kehidupan nyata dalam pergaulan hidup manusia(de werkelijke levensvormen van de menschelijke samenleving).
perwujudan hukum ini dinamakan kenyataan hukum (rechtelijke werkelijkheid),sedangkan ilmu yang mempelajarinya yaitu sosiologi hukum (rechtssociologie)

PerwujudanDinamakanPokok bahasan dari
kaidah hukum Hukum normatifFilsafat hukum
Bentuk kehidupan nyata dalam pergaulan hidup manusia Kenyataan hukumSosiologi hukum

2. menurut L.J van apeldorrn,seorang ahli hukum belanda bahwa hukum dapat dilihat dari 2 sudut pandang berbeda ,yaitu:
A.Dari sudut pandang ontwikkelde leek, yakni orang terpelajar tapi bukan ahli hukum , misalnya seorang dokter , insinyur ,dsb.
B.Dari sudut pandang the man in the street yakni orang kebanyakan.

Jika ontwikkelde leek ini ingin tahu sesuatu mengenai hukum , ia dapat membeli dan membaca buku yang berisi peraturan-peraturan ,misalnya Kitab undang-undang hukum pidana.Ia akan membalik-balik buku itu dengan keyakinan bahwa di dalamnya sudah diatur  segala sesuatu yang perlu diketahui tentang hukum pidana.Dalam pikirannya hukum adalah sama dengan undang-undang.
Sebaliknya the man in the street jika mengetahui adanya peristiwa yang menarik akan menunggu dan berduyun-duyun menuju pengadilan mereka mengikuti jalanya persidangan , melihat hakim,jaksa,penasihat hukum,terdakwa dan saksi-saksi.Bagi mereka apa yang terjadi di pengadilan itulah hukum.
Ontwikkelde leek melihat hukum sebagai rangkaian huruf , sedangkan the man in the street jika melihat hukum dalam kenyataan. Pendapat mana yang benar ? kedua-duanya ada benarnya, tetapi hanya sepihak saja.Pandangan ontwikkelde leek tidak tepat karena hukum tidak sama dengan undang-undang.Membandingkan hukum dengan undang-undang  adalah lebih kurang membuat perbandingan manusia dengan potretnya.Hukum sebagaimana manusia , terus berkembang, sedangan undang-undang sebagaimana potret bersifat tetap.Undang-undang sebagaimana potret hanyalah rekaman pada suatu saat saja mengenai hukum dan manusia.Undang-undang juga hanya salah satu saja dari sumber-sumber hukum lainnya yang penting adalah kebiasaan,traktat,yurisprudensi dan doktrin.
Pandangan the man in the street juga hanya sepihak saja , sebab hukum bukan hanya terdapat di ruang pengadilan saja.Dalam kehidupan sehari-hari banyak peristiwa hukum tanpa melibatkan pengadilan.

3. Menurut pandangan Roscoe pound seorang ahli hukum amerika serikat membedakan :
A. Law in books (hukum dalam buku-buku),yaitu hukum dalam bentuk peraturan-peraturan hukum yang dapat ditemukan antara lain dalam himpunan-himpunan peraturan
B. Law in action (hukum dalam geraknya),yaitu hukum sebagai proses , yakni hukum dalam proses penyelesaian konflik-konflik kepentingan dalam masyrakat yang pada akhirnya akan melahirkan keseimbangan -keseimbangan baru
Contoh di amerika serikat dahulu ada konflik kepentingan antara pengusaha dengan masyarakat sekitar perusahaan,yang pada akhirnya melahirkan konsep hukum tentang tanggung jawab sosial dari pengusaha.